Oknum Polisi Koboi Terdakwa Kasus Penembakan Wanita di Pekanbaru Banding, JPU Lakukan Hal yang Sama
Oknum polisi koboi, Adyttio Pratama, terdakwa dalam kasus penembakan wanita di Kota Pekanbaru, mengajukan banding.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi koboi, Adyttio Pratama, terdakwa dalam kasus penembakan wanita di Kota Pekanbaru, mengajukan banding.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini, sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Estiono.
Dirinya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim.
Namun, terdakwa tak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya, terkait perkara yang juga menjurus pada percobaan pembunuhan ini.
Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, juga mengajukan banding.
"Terdakwa banding. JPU juga sudah menyatakan banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (6/8/2021).
"Kemarin disampaikan bandingnya (ke PN Pekanbaru)," imbuh Robi.
Lanjut Kasi Pidum, saat ini JPU tengah menyusun memori banding dan kontra memori banding. Jika rampung, maka akan segera diserahkan ke PN Pekanbaru, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Secepatnya kita serahkan ke pengadilan," pungkas Robi Harianto.
Baca juga: Oknum Polisi Koboi Tembak Wanita di Pekanbaru Divonis Hakim, Ini Besar Hukuman yang Dijatuhkan Hakim
Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa ini, lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.
Dimana terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Pasal yang sama juga dipakai hakim dalam putusannya.
Oknum polisi koboi berpangkat Bripda bernama Adyttio Pratama, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita panggilan di Kota Bertuah.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono dalam agenda sidang, Kamis (24/7/2021).
Sidang dilaksanakan secara virtual atau video conference.
Majelis hakim berada di PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berada di tempatnya masing-masing, dan terdakwa Adyttio Pratama berada di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
"Sudah putusan, vonisnya 3 tahun dan 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Lanjut dia, atas putusan ini, JPU dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kita punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut," beber Robi.
Vonis hakim ini, lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Terdakwa Adyttio Pratama diketahui melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
Informasi yang didapat Tribun, awalnya oknum polisi itu memesan wanita melalui aplikasi MiChat. Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempatnya.
Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom. Akan tetapi Bripda Adyttio Pratama yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda pelaku melihat DO di pintu keluar basement. Kemudian pelaku mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya.
Akan tetapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over. Melihat hal tersebu, pelaku mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya.
Ia lalu menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Tembakan ketiga, pelaku menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban. Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti. Atas kejadian itu, RO dilarikan ke rumah sakit. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)