Seleb

Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Editor: Sesri
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Adam Deni dan Jerinx 

Ia kemudian mengajukan banding.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana/Ocha) (Kompas.com/Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved