Masa Bodoh Dengan Pandemi, Lima Anggota DPRD Labura Santai Pesta Narkoba Bersama Wanita Malam
Kelima angota DPRD Labura itu pesta Narkoba bersama wanita malam di sebuah hotel di kisaran pada Sabtu (7/8/2021) dinihari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara ( Labura) tidak patut untuk ditiru.
Selain tak memiliki sense of crisis terhadap pandemi, mereka juga tak memikirkan kesusahan warganya yang dilanda pandemi Covid-19.
Saat warganya terseok-seok akibat ekonominya runtuh dihantam pandemi Covid, mereka malah asyik pesta Narkoba.
Kelima angota DPRD Labura itu pesta Narkoba bersama wanita malam di sebuah hotel di kisaran pada Sabtu (7/8/2021) dinihari.
Beruntung, kelima anggota DPRD Labura budak Narkoba itu pun ditangkap.

Kelimanya yaitu yakni Pebrianto Gultom (anggota Fraksi Hanura DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).
Mirisnya, dari kelima anggota DPRD Labura itu satu di antaranya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Anggota DPRD itu bernama Pebrianto Gultom. Ia pernah diancam bakal di-PAW dari jabatanya saat melakukan kasus pertama.
Namun Pebrianto Gultom masih saja menjabat sebagai anggota DPRD Labura.
Divonis Rehab
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.