Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja akan kembali disalurkan pemerintah. Rp 500 ribu untuk 2 bulan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja akan kembali disalurkan pemerintah.
Bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi mengenai penyaluran bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Status Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Tidak
Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Berikut Syarat Penerima BSU
Simak syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah-blt-umkm.jpg)