Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lagi Sakit, Jerinx Batal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

Yusri mengatakan, dalam keterangan yang dikirimkan kuasa hukumnya, Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.

Editor: Sesri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jerinx SID tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus pengancaman pada Adam Deni Senin (9/8/2021).

Ketidakhadiran Jerinx dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 

Yusri mengatakan, dalam keterangan yang dikirimkan kuasa hukumnya, Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.

“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri melanjutkan.

Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada esok hari.

Baca juga: Jadi Tersangka Jerinx SID Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Firasat Adam Deni: Akan Ada yang Mangkir

Baca juga: Video: Resmi Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Kordinasikan Keberangkatan Jerinx SID ke Jakarta

"Kapan dipanggilnya? Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan. Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Adam Deni Singgung Penjemputan Paksa

Adam Deni mengingatkan pada Jerinx agar kooperatif dalam merespon panggilan Polda Metro Jaya sehingga tak perlu ada penjemputan paksa.

"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan baik dalam mengatasi masalah yang sedang saya laporkan pada waktu lalu itu," ujar Adam Deni dalam video yang dibagikan kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved