Tegas, Mensos Risma Minta Polisi Tindak Pendamping Sosial yang Korupsi, Supaya Ada Efek Jera
Mensos Risma marah dan tegas memeinta polsi menindak pendamping sosial yang korupsi uang warga miskin untuk ditangkap.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mendapat informasi terkait dengan seroang pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) yang ditetapkan tersangka korupsi, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung memberikan responnya.
Mensos tegas mengatakana bahwa setiap pendamping PKH sudah mendapatkan honor atas tugasnya.
Jadi tidak ada alaan memotong uang yang harusnya hak bagi warga yang sangat membutuhkan.
Menteri yang akrab disapa Risma ini meminta pihak penegak hukum tak segan-segan menindak setiap elanggaran pada bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
Baca juga: Kabar Terbaru Korupsi Dana Desa Merbau,Proses Sampai Mana?Ini Penjelasan Penyidik Polres Pelalawan
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," kata Risma lewat keterangan yang diterima, Minggu (8/8/2021).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Pagelarang, Kabupaten Malang.
Polisi menetapkan pendamping sosial, Penny Tri Herdiani (28), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Kementerian Sosial, kata Rsma, akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak perbuatan culas yang dilakukan oknum tersebut.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menilai, penetapan tersangka terhadap Penny harus menjadi pelajaran bagi seluruh pendamping agar tidak meenyalahgunakan bantuan sosial.
Risma menegaskan, pendamping sosial telah mendapat gaji sesuai tugas mereka.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
Baca juga: Sepak Terjang Penny, Pendamping PKH yang Menilap Uang Bantuan: Korupsi sejak 2017
Risma meminta penegak hukum tak ragu menindak para pendamping sosial yang diduga terlibat korupsi.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang menetapkan tersangka dan menahan pendamping sosial PKH bernama Penny Tri Herdiani.
Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran pada 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.
Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
Ketiga, mengambil sebagian bantuan empat KKS. Sehingga, empat KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
Baca juga: Korupsi di Riau, Susul Yan Prana Jaya, Donna Fitria Jalani Sidang Perdana 11 Agustus 2021
Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.
"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua pendamping PKH menjadi tersangka.
Sumber Kompas.com