Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru
Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru .
Terhitung mulai 10 Agustus 2021 hingga 9 November 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengeluarkan kebijakan Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan bermotor Plat BM .
Program Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan bermotor Plat BM ini diberlakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pegub) Riau Nomor No. 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan yaitu 9 November 2021.
Gubernur Riau Syamsuar pada Rabu (11/8/2021) menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
Sebab selama program ini berlangsung, seluruh denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak akan dihapuskan 100 persen.
Wajib pajak hanya cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Sedangkan dendanya tidak perlu lagi dibayar meski sudah bertahun-tahun menunggak.
“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan, larena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” kata Gubri Syamsuar.
Sementara Kepala Bapenda Riau, H Herman SE MT mengatakan jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini pada hari Senin (9/8) kemarin, sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru .
Lebih lanjut Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.
“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemic Covid-19 ini.
Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Bapenda di ruang kerjanya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).
Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu.
Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.
Samsat Drive Thru di Pekanbaru
Bayar pajak kendaraan ? Kini sudah ada Samsat drive thru di Pekanbaru , apa itu drive thru ? Ini penjelasannya.
Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan di wilayah administrasi Pekanbaru semakin dipermudah dengan kehadiran Samsat drive thru ini.
Wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat drive thru ini.
Wajib pajak tidak perlu repot antri untuk membayar kewajiban pajak kendaraan karena bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan turun dari kendaraan.
Terobosan ini dilakukan dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan , Bapenda bersama dengan Ditlantas Polda Riau dan PT Jasa Raharja Cabang Riau telah membuka layanan Samsat drive thru tepat di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan Samsat drive thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah diharapkan kedepan masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
"Layanan ini diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur Riau bersama Kapolda Riau pada 9 Agustus 2021 tepat dengan hari jadi Prop. Riau," ujar Kepala Bapenda Riau, Herman kepada Tribunpekanbaru.com pada peresmian Samsat drive thru yang juga dihadiri Kepala PT. Jasa Raharja diwakili kabag Operasional serta Forkopinda Riau.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan Samsat drive thru tambah Herman, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan mesin edc Bank Riau di Samsat drive thru.
Kemudian petugas akan memberikan jumlah nominal pembayaran sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal," ucapnya.
Sementara itu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau diwakili Kabag.Operasional Ahmad Ilham menyampaikan layanan Samsat drive thru mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak dimana sudah mulai diujicobakan sejak Jum'at kemarin.
"Sistem layanan ini akan terus kami sosialisasikan penggunaannya agar kemanfaatannya dirasakan masyarakat," ujar Ahmad Ilham kepada Tribun, Senin (9/8).
Memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat drive thru ini jelas Ahmad Ilham, lebih menghemat waktu dan ruang, tanpa harus mengantri
. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
"Jadi membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini," ucapnya.
Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.
"Pertama siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
Kemudian Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama," ungkap Ahmad Ilham.
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
"Lalu jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran dan Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin edc BRK.
Terakhir setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak," ujarnya.
Layanan Samsat drive thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 13.00 dan hari Jumat dan Sabtu pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00.
Berita terkait Pemutihan Denda Pajak lainnya
Baca juga berita berjudul " Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono .