Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Pelalawan Zona Merah Covid-19, 47 Warga Pangkalan Kerinci Terjaring Razia Masker

Untuk itu, tim yustisi Covid-19 kembali menggrlar operasi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah

Penulis: johanes | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI-- Kabupaten Pelalawan Riau masih berstatus zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini.

Bahkan kasus Covid-19 terus meningkat dan bertambah setiap hari.

Untuk itu, tim yustisi Covid-19 kembali menggrlar operasi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Pada Selasa (10/08/2021) lalu, tim yustisi Covid-19 Pelalawan menggelar razia masker di dua titik di Kota Pangkalan Kerinci, menyasar para pengendara yang tidak mematuhi Prokes.

"Ada dua titik razia Prokes yang kita gelar di Kota Pangkalan Kerinci yang merupakan zona merah Covid-19," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (11/08/2021).

Dikatakan Abu Bakar kepada tribunpekanbaru.com, operasi yustisi melibatkan puluhan personil gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hakim, jaksa, dan panitera.

Razia masker kali ini masih menerapkan sidang di tempat bagi para pelanggar Prokes.

Setiap pengendara yang tidak menggunakan masker dicegat petugas dan diarahkan ke lokasi sidang di tempat yang telah disiapkan.

Kemudian dihadapkan dengan hakim, jaksa, panitera, serta penyidik PPNS.

Selanjutnya dijatuhi sanksi berupa denda administratif dan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Total ada 47 pelanggar Prokes yang diamankan.

Sebanyak 8 orang membayar denda administratif dan 39 lainnya diberi sanksi membersihkan fasilitas umum," terang Abu Bakar.

Ia merincikan, razia masker titik pertama di Jalan Lintas Timur (Jalintim) di depan SMAN Pangkalan Kerinci.

Ada 20 warga yang terjaring tak gunakan masker, lima orang membayar denda dan 15 orang diberikan sanksi sosial.

Titik kedua di Jalan Akasia Ujung dengan menjaring 30 pelanggar Prokes.

Tiga orang membayar denda dan 27 orang diganjar sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Kita akan terus menggalakkan razia Prokes kedepan, selama PPKM level 3 Diperpanjang dua Minggu," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved