Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapal Penumpang Tak Beroperasi, Aktivitas Kepelabuhan Apa Saja Dibolehkan Saat PPKM Level 4 Dumai?

Dumai menerapkan PPKM level 4. Aktivitas kepelabuhan apa saja yang diperbolehkan selama PPKM level 4 Dumai?

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
foto/istimewa
Ilustrasi. Kapal penumpang tak beroperasi, aktivitas kepelabuhan apa saja yang dibolehkan selama PPKM level 4 Dumai? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Aktivitas kepelabuhan apa saja yang diperbolehkan selama PPKM level 4 Dumai?

Kota Dumai, Riau berada di kawasan pesisir pantai Sumatera yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.

Kota ini memiliki jalur laut tersibuk, baik aktivitas bongkar muat kapal maupun lainnya.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 , sejumlah kegiatan laut mulai mengalami dampaknya meski tidak di semua sektor di Kota Dumai.

Seperti, pelayaran kapal pengangkut penumpang, kapal cepat Dumai-Bengkalis-Selat Panjang-Buton-Batam -Tanjung Pinang terpaksa menghentikan kegiatan mereka.

Termasuk pelayaran kapal pengangkut penumpang dengan tujuan negeri Malaysia.

Sementara itu, sejumlah kapal besar terutama pengangkut Crude Palm Oil (CPO), cangkang dan lainnya masih berjalan normal meski sedikit mengalami penurunan.

Kedatangan kapal besi berukuran raksasa baik di pelabuhan Pelindo Dumai, maupun pelabuhan-pelabuhan khusus milik sejumlah perusahaan di Dumai, juga terlihat masih berlangsung.

Kasi Keselamatan belayar KSOP Dumai, Andre mengungkapkan, bahwa ‎sampai saat ini untuk kegiatan aktivitas laut Dumai masih berjalan.

Khususnya kapal angkutan barang baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

"Sementara untuk kapal penumpang hanya kapal RoRo Dumai dengan tujuan Rupat yang masih melakukan aktivitas sementara kapal cepat pengangkut penumpang dengan tujuan luar dan dalam negeri berhenti sementara," katanya, Kamis (12/8/2021).

Sementara, untuk kapal pengangkut barang yang berasal dari dalam negeri seluruh kru kapal harus menunjukkan surat vaksin sebelum mereka melaksanakan aktivitas kepelabuhan ketika bersandar di pelabuhan.

Diterangkannya, aturan protokol kesehatan akan lebih diketatkan bagi kapal yang berasal dari luar negeri yang akan melakukan aktivitas kepelabuhan.

"Khusus kapal dari luar negeri, setiap kapal yang datang ke area pelayaran Dumai kapal tersebut harus berlabuh terlebih dahulu di zona karatina yang sudah ditentukan," jelasnya.

" Untuk dilakukan pemeriksaan seluruh awak kapal oleh KKP . Ketika sudah steril maka boleh bersandar dan melakukan aktivitas di pelabuhan," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved