Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapal Penumpang Tak Beroperasi, Aktivitas Kepelabuhan Apa Saja Dibolehkan Saat PPKM Level 4 Dumai?

Dumai menerapkan PPKM level 4. Aktivitas kepelabuhan apa saja yang diperbolehkan selama PPKM level 4 Dumai?

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
foto/istimewa
Ilustrasi. Kapal penumpang tak beroperasi, aktivitas kepelabuhan apa saja yang dibolehkan selama PPKM level 4 Dumai? 

Lebih lanjut dijelaskannya, ‎meskipun seluruh awak kapal dinyatakan bebas Covid-19 mereka tidak boleh turun ke pelabuhan.

Sementara, kalau ada awak kapal yang terpapar Covid-19 maka mereka harus melakukan isolasi mandiri di dalam kamar kapal dan tidak boleh keluar selama berada di zona karantina.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan kantor kesehatan kepelabuhan, Bea Cukai, Imigrasi polisi dan instansi terkait dalam pengawasan kegiatan kepelabuhan selama masa pandemi dan PPKM level 4 di Kota Dumai ini," urainya.

Sementara, Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi Indonesian National Shipowners Association (INSA) Bobi Erlanda mengatakan sampai saat ini tidak ada pengaruh berarti untuk kegiatan kepelabuhan selama masa pandemi.

"Dengan karakteristik pelabuhan Dumai yang berhak melayani kegiatan curah cair, dari awal masa pandemi sampai saat ini tidak ada pengaruh besar dengan aktivitas kepalabuhanan, hanya hal hal baru yang harus dipenuhi," sebutnya.

Meskipun begitu, Boby berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan semua dapat beraktivitas seperti sedia kala.

"Ya semoga saja cepat berakhir pandemi ini," harap Bobi.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved