Pasar Kaget di Sore Hari Termasuk Ilegal?Tersebar hingga 90 Lokasi, Ini Bedanya dengan Pasar Resmi
Pasar kaget yang sering beroperasi di sore hingga malam hari ternyata termasuk pasar ilegal karena kebanyakan tak memiliki izin
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pasar kaget yang sering beroperasi di sore hingga malam hari ternyata termasuk pasar ilegal karena kebanyakan tak memiliki izin.
Puluhan pasar ilegal di Kota Pekanbaru masih saja beroperasi. Lokasinya menyebar di sejumlah wilayah.
Satu di antaranya Kawasan Jalan Badak. Posisi pasar berada di ruas jalan akses menuju Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
Pasar itu berada di sebuah lahan kosong yang terdapat lapak dari kayu . Masyarakat biasa mendatangi pasar kaget yang buka pada sore hari.
Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, jumlah pasar ilegal saat ini berkisar 70 hingga 90 lokasi.
Jumlahnya fluktuatif karena lokasinya berpindah dan operasionalnya tidak beroperasi.
"Kami tidak pernah memberi izin untuk pasar ilegal tersebut," tegas Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (12/8/2021).
Keberadaan pasar ini bakal ditertibkan secara bertahap bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi.
Pasar ilegal bisa menganggu keberadaan pasar yang resmi.
"Tapi pada kenyataannya pasar itu banyak sekali, kita berupaya nantinya bisa melakukan penertiban secara bertahap," ujarnya.
Diirnya tidak menampik masih banyak pasar ilegal di Kota Pekanbaru.
Ia menyebut keberadaan pasar kaget menimbulkan dinamika terhadap pasar tradisional yang resmi.
Ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin.
Sembilan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Pasar itu adalah: