Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasar Kaget di Sore Hari Termasuk Ilegal?Tersebar hingga 90 Lokasi, Ini Bedanya dengan Pasar Resmi

Pasar kaget yang sering beroperasi di sore hingga malam hari ternyata termasuk pasar ilegal karena kebanyakan tak memiliki izin

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Pasar ilegal di Jalan Badak, Kota Pekanbaru. Pasar ini berada di tepi jalan akses menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. 

1. Pasar Palapa

2. Pasar Simpang Baru Panam

3. Pasar Teratai Higienis

4. Pasar Rumbai.

5. Pasar Tengku Kasim

6. Pasar Cik Puan

7. Pasar Lima Puluh

8. Pasar Tanjung Jati

Pihaknya sudah berupaya menata keberadaan pasar sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No.9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Ada sejumlah regulasi dalam perda ini. Ia menyebut ada regulasi tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar.

Pengelola pasar yang sudah mengajukan dokumen dan mengikuti regulasi bakal mendapat izin.

Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.

"Jadi untuk pengelola pasar yang kini ilegal, bisa mengurus izin. Setelah ada izin baru bisa beroperasi," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved