Pasar Kaget di Sore Hari Termasuk Ilegal?Tersebar hingga 90 Lokasi, Ini Bedanya dengan Pasar Resmi
Pasar kaget yang sering beroperasi di sore hingga malam hari ternyata termasuk pasar ilegal karena kebanyakan tak memiliki izin
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pasar kaget yang sering beroperasi di sore hingga malam hari ternyata termasuk pasar ilegal karena kebanyakan tak memiliki izin.
Puluhan pasar ilegal di Kota Pekanbaru masih saja beroperasi. Lokasinya menyebar di sejumlah wilayah.
Satu di antaranya Kawasan Jalan Badak. Posisi pasar berada di ruas jalan akses menuju Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
Pasar itu berada di sebuah lahan kosong yang terdapat lapak dari kayu . Masyarakat biasa mendatangi pasar kaget yang buka pada sore hari.
Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, jumlah pasar ilegal saat ini berkisar 70 hingga 90 lokasi.
Jumlahnya fluktuatif karena lokasinya berpindah dan operasionalnya tidak beroperasi.
"Kami tidak pernah memberi izin untuk pasar ilegal tersebut," tegas Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (12/8/2021).
Keberadaan pasar ini bakal ditertibkan secara bertahap bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi.
Pasar ilegal bisa menganggu keberadaan pasar yang resmi.
"Tapi pada kenyataannya pasar itu banyak sekali, kita berupaya nantinya bisa melakukan penertiban secara bertahap," ujarnya.
Diirnya tidak menampik masih banyak pasar ilegal di Kota Pekanbaru.
Ia menyebut keberadaan pasar kaget menimbulkan dinamika terhadap pasar tradisional yang resmi.
Ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin.
Sembilan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Pasar itu adalah:
1. Pasar Palapa
2. Pasar Simpang Baru Panam
3. Pasar Teratai Higienis
4. Pasar Rumbai.
5. Pasar Tengku Kasim
6. Pasar Cik Puan
7. Pasar Lima Puluh
8. Pasar Tanjung Jati
Pihaknya sudah berupaya menata keberadaan pasar sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No.9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ada sejumlah regulasi dalam perda ini. Ia menyebut ada regulasi tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar.
Pengelola pasar yang sudah mengajukan dokumen dan mengikuti regulasi bakal mendapat izin.
Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.
"Jadi untuk pengelola pasar yang kini ilegal, bisa mengurus izin. Setelah ada izin baru bisa beroperasi," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )