Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Acara Pra Nikah Lesti Kejora-Rizky Billar di TV Dikritik Keras KPID, Dinilai Langgar Pasal Berikut

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menilai tayangan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV adalah sembrono

Editor: CandraDani
Istimewa
Serangkaian acara seperti pengajian dan upacara adat sudah dipersiapkan oleh pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora jelang pernikahan mereka yang akan digelar pada 19 Agustus 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat Adiyana Slamet berharap agar seluruh lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).

Adiyana menyebut, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.

“Sebab sesungguhnya, penegakkan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.

Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dengan judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Untuk itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.

KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa. (Kontributor Bandung, Reni Susanti

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved