20 Kubik Kayu Ilog Diamankan, Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kuansing Ajukan Penyitaan ke Pengadilan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi pun sudah mengajukan penyitaan terhadap kayu hasil ilegal logging ke pengadilan
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekitar 20 kubik kayu hasil ilegal logging di Kuansing saat ini diamankan di Polsek Singingi, Polres Kuansing, Riau.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi pun sudah mengajukan penyitaan terhadap kayu tersebut.
"Surat penyitaan sudah kita ajukan ke pengadilan (PN Teluk Kuantan)," kata kepala UPT KPH Singingi Kuansing Abriman, S.Hut, Minggu (15/8/2021).
Kepada Tribunpekanbaru.com Abriman mengatakan, sekitar 20 kubik kayu tersebut merupakan hasil razia pada Jumat subuh lalu (13/8/2021).
Razia itu dipimpin Wabup Kuansing, Suhardiman Amby.
Razia dilakukan karena sudah terdengar pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan lindung di Kuansing.
Nah, Jumat subuh itu, ada empat truk mengangkut kayu diduga hasil ilog melintasi jalan Pangkalan Indarung - Muara Lembu, dua daerah di Kecamatan Singingi.
Kala empat truck tersebut dihentikan, para sopir langsung kabur.
Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging di HPTBatang Lipai Siabu.
Apakah para sopir sudah ditangkap? Pemilik kayu sudah diketahui?
"Belum. Masih kita lacak (pemiliknya). Kita fokus ke penyitaan. Setelah itu baru lakukan penyelidikan," katanya.
Kayu yang diamankan tersebut sebagian kayu bulatan dan sebagian lagi kayu olahan.
Temukan Sawmill Tanpa Aktivitas
Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polisi Kehutanan melakukan patroli ilegal logging pada Rabu (11/8/2021) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.
Sayang, hasil patroli tak maksimal dan hanya menemukan sawmill yang tanpa ada orang beraktivitas.
Patroli dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut SH. Ada puluhan perseonil yang dibawa dalam patroli ini.
"Ada tiga sawmill yang ditemukan," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH, Kamis (12/8/2021).
Sawmill pertama ditemukan pada titik koordinat 0,467708S 101,284793E. Di sawmill ini tidak ada kegiatan dan bahan baku kayu di lokasi.
Diperkirakan sawmill sudah tidak melakukan kegiatan sejak akhir 2020 lalu.
Kemudian pada koordinat 0,46362S 101,282593E, ditemukan lagi sawmill.
Jaraknya sekitar 500 meter sari sawmill pertama. Di sawmill kedua ini tidak ada ditemukam aktivitas.
Hanya saja, ada sisa gergajian kayu baru namun tidak ditemukan bahan baku.
Petugas pun mengamankan gergaji selendang 10 buah, mesin dongfeng 1 unit dan dinamo listrik 1 unit.
Sawmill kembali ditemukan pada titik koordinat 0,463483S 101,672 dengan aktivitas yang kosong.
Masih ada sisa-sisa gergajian kayu baru namun tidak ditemukan bahan baku.
Gergaji selendang 15 buat pun diamankan dari sawmill ketiga ini.
Begitu juga mesin genset 1 unit tabung gas 2 buah dan dinamo 1 unit serta mesin dongfeng 1 unit.
Tim gabungan mencoba melanjutkan patroli melewati jalan tanah dan berbukit untuk menelusuri jalan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu bulat.
Namun tidak dapat dilanjutkan karena kondisi jalan tanah.
"Jalan basah karena baru hujan dan lembek serta kemiringan yang tajam. Diperkirakan kalau hujan tidak dapat ditempuh," katanya.
Alhasil, tim gabungan pun balik kanan. Barang bukti yang dibawa, katanya, akan digunakan untuk penyelidikan.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )