Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Bertitah,Harga Tes PCR Langsung Turun,Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali,Kalau di Sumatera Berapa?

Akhirnya harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 turun. Kemenkes RI menetapkan Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali, berapa di Sumatera?

Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ilustrasi tes PCR (Polymerase Chain Reaction).Harga tes PCR turun jadi Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Akhirnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 setelah Presiden Jokowi bertitah.

Berapa harga tes PCR batasan tertinggi?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.

Kemenkes menetapkan Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa- Bali.

Bagaimana untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, Sumatera misalnya, berapa harga maksimalnya?

Untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali, Kemenkes menetapkan biaya tertinggi Rp 525 Ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," imbuhnya, seperti dilansir dari Tribunnews.

Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terakit biaya tes PCR.

"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."

"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.

Hasil PCR Keluar 1x24 Jam

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menambahkan, selain harga yang diturunkan, batas waktu hasil tes PCR juga lebih singkat.

Jika sebelumnya butuh waktu minimal 3x 24 jam hingga 7 hari, maka pihaknya meminta hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.

Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved