Jokowi Bertitah,Harga Tes PCR Langsung Turun,Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali,Kalau di Sumatera Berapa?
Akhirnya harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 turun. Kemenkes RI menetapkan Rp 495 Ribu untuk Jawa-Bali, berapa di Sumatera?
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Akhirnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 setelah Presiden Jokowi bertitah.
Berapa harga tes PCR batasan tertinggi?
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.
Kemenkes menetapkan Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa- Bali.
Bagaimana untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, Sumatera misalnya, berapa harga maksimalnya?
Untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali, Kemenkes menetapkan biaya tertinggi Rp 525 Ribu.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).
"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," imbuhnya, seperti dilansir dari Tribunnews.
Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terakit biaya tes PCR.
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."
"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.
Hasil PCR Keluar 1x24 Jam
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menambahkan, selain harga yang diturunkan, batas waktu hasil tes PCR juga lebih singkat.
Jika sebelumnya butuh waktu minimal 3x 24 jam hingga 7 hari, maka pihaknya meminta hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.
Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.
Selain itu, Kadir meminta semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.
Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi pcr sesuai kebutuhan.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"
"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelas Kadir.
Presiden Jokowi Bertitah
Turunnya harga PCR yang dianggap memberatkan itu dilakukan setelah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Dalam arahannya beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta biaya tes PCR diturunkan.
Sehari lalu, Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021) memberikan instruksi agar biaya tes PCR diturunkan.
Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.
"Salah satu cara untuk memerbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," papar Presiden Jokowi.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini," lanjutnya.
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga meminta agar proses pengecekan spesimen dipercepat.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi.
Permintaan Presiden Jokowi itu segera direalisasikan pihak Kementerian Kesehatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di indonesia
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hery_saputra_jalani_test_swab_untuk_syarat_pencalonan_bakal_calon_bupati_kepulauan_meranti.jpg)