Komnas HAM Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Alih Status Pegawai KPK, Pegawai Dicap 'Taliban'
Komnas HAM ungkap pelanggaran HAM dalam proses alih status pekawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komnas HAM ungkap pelanggaran HAM dalam proses alih status pekawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam membeberkan sejumlah poin kesimpulan dalam laporan akhir dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Dalam satu poinnya, Anam mengatakan telah terjadi pembebastugasan Pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual, Senin (16/8/2021).
"Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," kata Anam seperti dilansir dari Tribunnews.
Ia mengatakan hal tersebut terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tujuannya, kata dia, yakni menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban mulai dari proses perencanaan di antaranya membentuk Perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayaan, menentukan metode, pihak yang terlibat dan asesor asesmen, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan.
Kemudian, kata dia, tujuan menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban juga terlihat dari penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif, dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil TMS dan MS.
Bahkan, kata Anam, tujuan menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban juga terlihat setelah penyelenggaraan yang tidak terbuka, pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan pegawai yang TMS, hingga pemilihan waktu pelantikan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila.
"Padahal, mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 cukup melalui administrative adjustment," kata Anam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/komnas-hamri-periksa-darah-anggota-fpi-di-mobil-dan-uji-balistik-bekas-tembakan-di-kaca-depan-mobil.jpg)