Sebanyak 212 Napi di Lapas Teluk Kuantan Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-76
Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Yordani, memastikan usulan remisi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik pungutan liar.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - HUT Kemerdekaan RI ke-76, Lapas kelas II B Teluk Kuantan mengusulkan 212 narapidana mendapat remisi. Usulan remisi disampikan ke Kemenkumham.
"Ada 212 warga binaan yang kita ajukan daat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-76," kata Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Yordani, AMD.IP, S.Sos, MH pada Tribunpekanbaru.com, Senin (16/8/2021).
Ia memastikan usulan remisi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Ia pun memastikan pengusulan remisi bebas dari praktik pungutan liar.
Sebab setiap proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"Usulan remisi ini sudah sesuai aturan. Tapi silahkan masyarakat mengawalnya," pintanya.

Total warga binaan di Lapas Teluk Kuantan sendiri sebanyak 295 orang. Artinya sebanyak 83 napi tidak diusulkan mendapat remisi.
Jumlah seluruh penghuni Lapas sendiri sebantak 384. Jumlah tersebut sudah termasuk tahanan kejaksaan yang dititip di Lapas.
Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, Remisi Umum (RU) I diusulkan sebanyak 211 orang mendapatkan pengurangan hukuman. Dengan rincian 205 orang warga binaan laki-laki dan 6 orang warga binaan perempuan.
Kategori kedua atau RU III yang langsung bebas ada 1 orang warga binaan. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)