Meresahkan dan Menyengsarakan Orang Banyak, Hampir 4 Ribu Pinjol Ilegal Akhirnya Diblokir Kominfo
Hingga 17 Agustus 2021 ini Kominfo telah memutusa akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara P to P lending fintech tanpa izin.
Menilik beberapa kasus belakang, masyarakat kerap terjebak pinjaman online ilegal karena tertarik iming-iming kemudahan yang ditawarkan.
Tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu lama menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan.
Seperti yang baru-baru ini menimpa guru honorer asal Semarang, yang menanggung utang sebesar Rp 206 juta di 40 pinjol ilegal.
Nasib serupa juga menimpa pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih utang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada salah satu pinjol ilegal.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati memilih layanan pinjaman online.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Togam L Tobing, saat ini hanya ada 121 aplikasi pinjol yang resmi terdaftar di OJK...
Daftar aplikasi pinjol legal yang tercatat di OJK bisa dilihat di situs resmi OJK, www.ojk.go.id.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pinjol.jpg)