Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Minta Jatah 2 Kali Seminggu, Kebejatan Ayah Tiri Anaknya Jadi Korban Bisikan Setan, Adiknya Diancam

Ayah yang tega melakukan tindakan bejat tehadap putri tirinya, bisikan setan membuat pelaku mewajibkan anak istrinya itu melayaninya 2 kali seminggu

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Pria erusia 44 tahun tersangka pencabulan terhadap anak tiri saat dibawa ke Polrestabes Palembang, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi bejat memalukan dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Kejadian ini terjadi di Palembang, hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya. 

Ayah yang tega melakukan tindakan bejat tehadap putri tirinya saat ini sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Dari keterangannya pelaku SS (44) mengaku sudah sering menggauli anak tirinya inisial (YY) bahkan saat tidur di dalam kamar bersama istri dan dua orang anaknya.

"Tidurnya sama istri dan anak, ketika minta sama istri tak dikasih. Selama saya melakukan aktivitas itu, istri tidak tahu karena tidur, " ujar Semet saat dimintai keterangan, Kamis (19/8/202).

Baca juga: Tak Mengerti Soal Tes Swab, Gadis di Pelalawan Jadi Korban Tindakan Asusila Seorang Pria

Baca juga: Terungkap Pelakunya, Mayat Bocah Lelaki di Bengkalis Penuh Luka Bacok Korban Perbuatan Asusila

Baca juga: Tak Senang Dapat Kiriman Video Asusila Istrinya dengan Pria Lain, Suami Lapor Polisi  

Baca juga: Baru Kenal Langsung Jadi Korban Asusila, Gadis SMA Video Call Tampil Polos

Sejak tahun 2014 lalu kala itu korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

"Pertama kali saya lakukan di Pangkalan Benteng, Talang Kelapa. Saat kejadian itu dia (korban) menangis, tapi tetap saya lanjutkan, " singkatnya.

Bahkan setiap kali menggauli, ia kerap memberikan uang Rp 50 ribu usai melakukan aktivitas tersebut kepada korban agar tidak menceritakan kepada keluarga dan orang lain.

"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya.

Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan hal ini kepada ayah kandung dan saksi, karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima.

"Karena tidak tahan dengan kebejatan tersangka, korban menceritakan hal tersebut kepada saksi (Gun), saksi (Ag), dan ayah kandung korban, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dijumpai.

Korban selalu diberi berbagai ancaman dari tersangka jika kemauannya tidak dituruti.

"Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban. Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban," jelas Tri.

Atas perbuatannya, Semet dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri di Palembang, Seminggu 2 Kali Minta Dilayani, Ancam Bunuh Adik Korban

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved