Ingin Tahu Legalitas Pinjaman Online? Bisa Dilakukan dengan 2 Langkah Berikut
Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa langsung ke situs OJK atau via nomer WA resmi berikut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan.
Namun, tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Padahal, layanan Pinjaman Online ilegal sangat merugikan peminjam.
Dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.
Baca juga: Meresahkan dan Menyengsarakan Orang Banyak, Hampir 4 Ribu Pinjol Ilegal Akhirnya Diblokir Kominfo
Baca juga: Pinjol Kembali Berulah dan Lecehkan Wanita, Korban Sudah Melunasi Tapi Difitnah Bisa Open BO
Hal ini pernah dialami pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih hutang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada pinjol ilegal.
Selain itu, cara penagihannya pun dinilai tidak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.
Misalnya, pemberi pinjaman mengakses kontak di perangkat pengguna lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.
Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa dilihat di tautan berikut ini.
Cara lain yang untuk cek aplikasi pinjaman online ilegal bisa dilakukan adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:
1. Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
2. Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
4. Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
1. Memiliki bunga yang tinggi.
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, tidak ada salahnya untuk curiga dan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.
Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.
Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi.
Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aplikasi-pinjaman-online-di-google-play.jpg)