Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Penistaan Agama Islam oleh Muhammad Kece Diselidiki Mabes Polri, Bareskrim Terima Laporan

Mabes Polri segera memulai penyelidikan dugaan penistaan agama oleh youtuber Muhammad Kece.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri segera memulai penyelidikan dugaan penistaan agama oleh youtuber Muhammad Kece.

Youtuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama Islam karena kontennya di Youtube.

Muhammad Kece melontarkan sejumlah pernyataan yang menyakiti perasaan umat muslim.

Unggahan Muhammad Kece ini viral di media sosial.

Dilansir dari Tribunnews, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," kata Argo kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Argo menuturkan pengusutan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Menag Angkat Bicara

Youtuber MKece sedang menghebohkan jagad maya dengan ceramahnya yang dinilai menistakan agama Islam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved