Di Mana Muhammad Kece? Bareskrim Buru Youtuber MKece, Terlapor Penistaan Agama Islam
Bareskrim Polri buru Youtuber Muhammad Kece, terlapor atas kasus dugaan penistaan Agama Islam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri buru Youtuber Muhammad Kece, terlapor atas kasus dugaan penistaan Agama Islam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan YouTuber Muhammad Kece.
MKece diduga telah melakukan penistaan agama Islam.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya masih belum mengetahui tempat tinggal Muhammad Kece.
Penyidik masih melakukan pencarian untuk dapat memeriksa pelaku.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan saudara MK," kata Ahmad di Mabes Polri, dikutip dari Tribunnews, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, penyidik Polri telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.
"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Menag Angkat Bicara
Youtuber MKece sedang menghebohkan jagad maya dengan ceramahnya yang dinilai menistakan agama Islam.
Dalam ceramahnya, MKece menyebut kalimat yang diduga menistakan agama dan merendahkan Nabi Muhammad SAW.
Kini Youtuber MKece dicari-cari netizen.
Banyak netizen yang mencari siapa sosok MKece yang dinilai menistakan agama Islam.
Netizen juga menyuarakan agar mabes polri segera menangkap MKece.
Kementerian Agama langsung menanggapi hal itu.
Secara resmi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menteri Agama merilis pernyataan resminya terkait ceramah penistaan agama yang diduga dilakukan youtuber MKece dalam video youtube nya.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," paparnya dalam rilis tertulis di laman resmi website Kemenag Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut Menag mengigatkan seluruh pihak untuk fokus ikhtiar dalam penanganan Covid-19, merajut kebersamaan.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sebutnya.
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tangkapan-layar-akun-youtube-muhammad-kece-yang-dikecam-mui-akibat-menista-agama-islam.jpg)