Ssst, Calon Pengantin Bisa Gelar Pesta Resepsi Saat PPKM Pekanbaru, Tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?
asangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang,meski ada syaratnya
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Akhirnya, pasangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang. Meski ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
Mereka juga bisa menggelar hajatan pernikahan dengan adanya pembatasan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, penyelenggara harus enerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menyebut bahwa tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.
Firdaus menegaskan bahwa penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas.
Kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan.
Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 4
Para karyawan atau pekerja perkantoran para PPKM level 4 yang diperpanjang masih harus bekerja dari rumah.
Pelaksanaan kegiatan di perkantoran nonesensial berlaku 75 persen kerja dari rumah.
Mereka yang bekerja di kantor hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada PPKM ini sektor esensial masih bisa beraktivitas.
"Untuk sektor esensial bisa beraktivitas, tapi tetap dengan pembatasan melaksanakan protokol kesehatan di semua kegiatan," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, ada sejumlah sektor esensial tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun.
Dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Ada juga bidang teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian untuk sektor perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan sektor esensial di pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Walau demikian, kita memang anjurkan karyawan pemerintah dan swasta banyak bekerja dari rumah," paparnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19).
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 172/INS/HK/2021.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di tingkat
kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yangberpotensi menularkan Covid-19.
Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) 4.
Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan:
a) Melalui pembelajaran jarak jauh, dan
b) Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan maksimal 25% pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk, semen dan bahan bangunan.
Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air pengelolaan sampah dan kebersihan bisa beroperasi seratus persen.
Seluruh sektor ini bisa 100 persen fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )