Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, 2 Kurir Narkotika di Langgam Dibekuk Satres Narkoba Polres Pelalawan

Kurir narkotika di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kurir narkotika di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu (25/08/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 wib. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LANGGAM - Kurir narkotika di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu (25/08/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 wib.

Dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk bersama barang bukti yang ada di tangannya.

Bahkan para pelaku tidak sadar jika sedang bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Alhasil keduanya dicokok tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolres serta dijebloskan ke sel tahanan.

"Pengungkapan kasus narkoba di Langgam ini melalui undercover buy atau pembelian terselubung oleh anggota Satres Narkoba," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (25/08/2021).

Adapun identitas kedua tersangka yakni NV (29) yang beralamat di Desa Bulu Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Serta AR (26) yang tinggal di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Keduanya digulung di Dusun Muaro Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka yakni satu paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 2,71 gram.

Sabu itu dibungkus dengan tissu dan plastik warna hijau yang disimpan pelaku. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dari kedua tersangka.

Awalnya polisi mendapatkan informasi jika di Dusun Muaro Sako Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Setelah menghubungi pelaku NV dan AR, mereka sepakat bertema di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk bertransaksi.

"Saat transaksi akan dilakukan, keduanya langsung ditangkap anggota yang menyamar dan yang siaga di TKP. Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu di tangan mereka," terang Iptu Edy Harianto.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan serbuk putih memabukan itu dari seorang bernama Anton yang alamatnya tidak diketahui.

Akhirnya kedua kurir sabu itu dan semua barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved