Lama Ditunggu, ASN di Kampar Akhirnya Bisa Tersenyum, TPP Dua Bulan Cair
ASN di Kampar akhirnya dapat tersenyum. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lama ditunggu akhirnya cair.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampar akhirnya dapat tersenyum. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lama ditunggu akhirnya cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward mengkonfirmasi pencairan TPP untuk ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten tersebut kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/8/2021).
"TPP sudah cair untuk dua bulan. Bulan Juli dan Agustus," ungkap Edward. Pemkab Kampar menggelontorkan duit untuk membayar TPP sebesar Rp. 16 miliar lebih per bulan. Dikali dua bulan, TPP dicairkan Rp. 32 miliar lebih sekaligus.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, jumlah pegawai tahun 2021 sebanyak 9.232 orang. Inilah yang menerima TPP.
Besaran TPP beragam dibedakan oleh beberapa kriteria. Di antaranya golongan dan beban kerja.
Edward menjelaskan, pencairan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan, pencairan telat karena menunggu surat persetujuan tersebut.
Surat persetujuan itu sebenarnya sudah keluar pada Jumat, 20 Agustus 2021. Tetapi baru diterima Selasa, 24 Agustus.
"Setelah (persetujuan Kemendagri) kita terima barulah (TPP) mulai dicairkan," ujar Edward.
Ia menyatakan, keterlambatan TPP dicairkan bukan karena anggaran. Ia menegaskan, keterlambatan sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketersediaan anggaran. Melainkan semata-mata karena menunggu persetujuan.
Pada awalnya, lanjut Edward, Pemerintah Pusat ingin meregulasi TPP dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi sampai Agustus 2021 ini, PP belum disahkan. Sehingga pencairan TPP tetap mengacu regulasi lama yakni berdasarkan persetujuan Kemendagri.
Edward mengatakan, dengan adanya persetujuan Kemendagri, maka pencairan TPP untuk bulan berikutnya bakal lancar. Sebab persetujuan Kemendagri berlaku ke bulan seterusnya. "Kalau sudah ada persetujuan itu (Kemendagri), ngikut ke bulan di belakangnya," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)