Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan Pasangan Pengantin Bakal Gelar Pernikahan Pada Pekan Pertama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru

Sebanyak 51 pasangan yang bakal menggelar pernikahan dalam pekan ini di Kota Pekanbaru. Saat ini mereka telah selesai mengikuti bimbingan BP4

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
ILustrasi, 62 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Kunto Darussalam 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Puluhan pasangan bakal menggelar pernikahan pada pekan pertama perpanjangan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Mereka bisa menggelar resepsi pernikahan karena ada sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 kali ini.

Ada 51 pasangan yang bakal menggelar pernikahan dalam pekan ini.

Mereka menggelar akad nikah usai menjalani bimbingan perkawinan di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru.

"Dari data kita banyak jumlah pasangan yang menjalani bimbingan perkawinan, jumlahnya 51 pasang," terang Kepala BP4 Kota Pekanbaru, Amirullah Hasyim kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/8/2021).

Menurutnya, kebanyakan pasangan berasal dari Kecamatan Marpoyan Damai. Jumlahnya mencapai 12 pasangan calon pengantin.

Kemudian di Kecamatan Bukit Raya sebanyak sembilan pasangan calon pengantin. Rata-rata ada pasangan yang menjalani bimbingan perwakinan jelang akad nikah.

"Kita imbau unuk ikut dalam bimbingan perkawinan, walau saat ini bimbingannya melalui zoom meeting untuk sementara," paparnya.

Layanan BP4 Kota Pekanbaru saat ini berada di Jalan Patimura dalam areal eks Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Pemindahan layanan karena saat ini berlangsung renovasi di areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Pasangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang.

PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Mereka juga bisa menggelar hajatan pernikahan dengan adanya pembatasan.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50 orang.

Penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Saat resepsi tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.

Penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi dan dipantau oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved