Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Orang Meninggal, 2 ASN Dumai Ditahan Kejari, Terjerat Korupsi, Ini Modus dan Kerugian Negara

2 ASN Dumai yang terjerat kasus korupsi resmi ditahan Kejari hingga 20 hari ke depan. Modusnya dengan melakukan mark up dan SPPD fiktif

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DONNY KUSUMA PUTRA
Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan menjelaskan tentang penahanan 2 ASN Dumai yang terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tiga ASN Dumai yang diduga terlibat korupsi, dua di antaranya telah ditahan Kejari. Satu orang lainnya tidak diproses karena telah meninggal dunia.

Modus yang digunakan dengan melakukan mark up anggaran dan SPPD fiktif. Negara dirugikan lebih dari Rp 320 juta.

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dumai itu terlibat perkara dugaan mark up anggaran dan SPPD fiktif pada tahun 2017-2018 di Kecamatan Bukit Kapur.

Keduanya ditahan Kejari Dumai pada Kamis (26/8/2021).

Setelah resmi ditahan, dalam hal ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang melakukan penahanan juga sudah meningkatkan status tahap II.

Dalam perkara ini, ditaksir negara telah dirugikan sebesar Rp320 juta lebih yang bersumber dari dana APBD kota Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Intel, Dede Setiawan membenarkan hal itu.

Dede mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap dua tersangka, perkara dugaan mark up anggaran dan SPPD fiktif tahun 2017-2018 di Kecamatan Bukit Kapur.

Dijelaskan Dede, penahanan dua tersangka tersebut, karena sudah mencukupi alat bukti, sera sudah masuk tahap II.

Dirinya menjelaskan, bahwa Penyidik Kejari Dumai, pada Kamis (26/8/20201) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan), telah melakukan penahanan terhadap dua orang.

"YaituZ (42) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur tahun 2017-2018 dan B (59) yang kala itu menjabat sebagai PPK," katanya, Jumat (27/8/2021).

Dede menjelaskan, bahwa Dua ASN tersebut, ‎diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ‎ini kedua tersangka, telah dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai selama 20 hari ke depan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved