Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Surat Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih, Ada Apa? Viral Kartu Nikah Poligami 4 Istri

Viral Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih , ada apa? Smeentara itu viral pula Kartu Nikah Poligami 4 Istri

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
dokumen negara
Viral Surat Nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih, Ada Apa? Viral Kartu Nikah Poligami 4 Istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Viral Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih , ada apa? Smeentara itu viral pula Kartu Nikah Poligami 4 Istri.

Viral Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih dan viral pula Kartu Nikah Poligami 4 Istri , berikut fakta dan penjelasannya yang dirangkum Tribunpekanbaru.com .

Saat ini sedang ramai dicari Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih dan viral pula Kartu Nikah Poligami 4 Istri .

Lantas, ada apa dengan Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno dengan Inggit Garnasih itu dan apa hubungannya dengan Kartu Nikah Poligami 4 Istri ?

Penjelasan tentang Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno yang viral itu akan kami paparkan di bawah ini, termasuk Istri Soekarno dan problematika Surat Nikah Soekarno tersebut serta fakta-faktanya.

Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno viral berawal dari sebuah unggahan mengenai Surat Nikah Soekarno yang merupakan presiden pertama Republik Indonesia.

Kemudian, Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan tersebut pertama kali dibuat oleh akun instagram @popstoreindo pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Dalam postingan yang sudah dihapus itu, disebutkan bahwa pengunggah terkejut karena mendapatkan dokumen berisi Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno asli.

Dia mengaku mendapatkan dokumen-dokumen Surat Nikah Soekarno atau Surat Nikah Bung Karno itu dari seorang bapak yang dikatakan adalah cucu dari Inggit Garnasih .

Inggit adalah istri dari Ir Soekarno.

Mereka menikah pada 24 Maret 1923.

Berikut ini narasi lengkapnya: "HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!!

Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih .

Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit.

Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer.

Bisa dicek di wikipedia, Ir. Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138), persis sama kan?

Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya.

Harga Sangat Amat Mahal Super Fantastis!!! WA/call? 08122385759"

Tangkapan layar postingan itu kemudian disebarkan ulang di Twitter.

Salah satunya oleh akun @constantane.

Pemilik akun menyampaikan adanya Surat Nikah Soekarno tersebut.

Selain itu, dia menawarkan pada pegiat sejarah yang ingin membeli atau mengamankan barang-barang tersebut.

Bagaimana fakta-faktanya?

Saat dikonfirmasi, Yulius Iskandar selaku pemilik akun @popstoreindo menjelaskan dirinya sempat diminta menjualkan atau menjadi perantara terkait penjualan surat-surat tersebut.

Awalnya, cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi tersebut hendak menjual surat-surat itu melalui tokonya di Instagram.

"Iya, jadi Pak Tito mau jual. Saya hanya perantara. Sekarang kayaknya berubah pikiran karena jadi heboh beritanya kemana-mana," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/9/2020) malam.

Sepengetahuannya, surat-surat tersebut pernah hendak dijual namun diurungkan.

Lalu baru-baru ini, imbuhnya yang bersangkutan ingin menjualnya kembali.

Saat disinggung terkait alasan penjualan surat-surat tersebut, Yulius tidak mengetahui persisnya.

"Iya dulu memang sempat mau dijual. Surat-suratnya dikembalikan ke Pak Tito sekarang," katanya lagi.

Sebelumnya, diberitakan Antara (24/8/2020), cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi berniat menjual Surat Nikah Soekarno yang merupakan Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno dan Inggit Garnasih kepada orang lain.

Tito menyatakan, penjualan surat-surat tersebut dilakukan lantaran pihaknya kecewa terhadap Provinsi Jawa Barat.

Namun tidak dijelaskan persisnya soal kekecewaan Tito tersebut.

Menurut Tito, pada 1983, surat-surat tersebut sempat ditawar sebuah yayasan di Belanda seharga Rp 2 miliar.

Akan tetapi tawaran tersebut ditolak lantaran dirinya yang sangat menghargai sosok Soekarno dan Inggit Garnasih.

Sementara itu, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan mengatakan memperjualbelikan dokumen-dokumen itu tidak diperbolehkan.

Dia menjelaskan, dokumen itu ( Surat Nikah Soekarno ) sebetulnya milik pribadi dan pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan.

"Tapi ada juga yang menjadi bagian dari arsip negara, yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia.

Ini dokumen negara, maka memperjualbelikannya merupakan pelanggaran.

Sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Dia melanjutkan, arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan bisa disimpan di ANRI bisa juga tidak.

"Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI.

Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya," katanya.

Viral Kartu Nikah Poligami 4 Istri

Warganet keheranan karena viralnya di media sosial ( Medsos) gambar kartu nikah digital.

Ada yang sedikit aneh dan berbeda pada kartu nikah itu, dimana ada empat kolom foto istri.

Gambar kartu nikah itu pun langsung banjir komentar warganet.

Banyak yang bertanya-tanya apakah penampakan kartu nikah itu adalah kartu resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama ( Kemenag) atau hanya hoaks

Nah, menjawab rasa penasaran warganet itu, Kemenag pun akhirnya angkat bicara.

Diketahui, sebuah foto yang menampilkan tampak depan dan belakang kartu nikah digital yang diklaim dari Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial.

Pada tampak depan kartu terlihat satu kolom foto suami.

Namun yang mencuri perhatian dan jadi perdebatan adalah pada tampak belakang kartu.

Sebab pada bagian belakang kartu itu terdapat empat kolom untuk foto istri.

Warganet pun heboh. Salah satunya, seperti yang ditanyakan pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa (24/8/2021).

"YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA," tulis dia dalam keterangan unggahannya dilansir dari kompas.com.

Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan tersebut telah disukai 1.300 kali, dikomentari 542 kali, dan dibagikan lebih dari 1.100 kali oleh warganet.

Lantas, benarkah tampilan kartu nikah dari Kemenag tersedia empat kolom foto untuk istri?
Tidak benar

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.

"Hoaks," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.

Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," jelasnya.

Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Ditambahkan dia, format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.

Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara dapatkan kartu nikah

Mekanisme mendapatkan kartu nikah amatlah mudah.

-Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web pada laman https://simkah.kemenag.go.id/

-Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif

-Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui surat elektronik atau email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan

Namun, untuk sementara yang tersedia masih melalui email dalam bentuk tautan atau "link".

Kamaruddin menjelaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Sementara, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tandasnya. Sumber: Kompas.com.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved