Viral Surat Nikah Soekarno, Istri Soekarno yang Manakah? Berikut Fakta dan Penjelasannya
Viral Surat Nikah Soekarno , Istri Soekarno yang manakah? Berikut fakta dan penjelasannya yang dirangkum Tribunpekanbaru.com .
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Viral Surat Nikah Soekarno , Istri Soekarno yang manakah? Berikut fakta dan penjelasannya yang dirangkum Tribunpekanbaru.com .
Saat ini sedang ramai dicari Surat Nikah Soekarno dan Istri Soekarno hingga trending di pencarian google dengan kata kunci nikah.
Lantas, ada apa dengan Surat Nikah Soekarno yang viral itu dan Istri Soekarno yang mana dalam surat nikah presiden pertama Indonesia itu?
Penjelasan tentang Surat Nikah Soekarno yang viral itu akan kami paparkan di bawah ini, termasuk Istri Soekarno dan problematika Surat Nikah Soekarno tersebut serta fakta-faktanya.
Surat Nikah Soekarno viral berawal dari sebuah unggahan mengenai Surat Nikah Soekarno yang merupakan presiden pertama Republik Indonesia.
Kemudian, Surat Nikah Soekarno ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan tersebut pertama kali dibuat oleh akun instagram @popstoreindo pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Dalam postingan yang sudah dihapus itu, disebutkan bahwa pengunggah terkejut karena mendapatkan dokumen berisi Surat Nikah Soekarno asli.
Dia mengaku mendapatkan dokumen-dokumen Surat Nikah Soekarno itu dari seorang bapak yang dikatakan adalah cucu dari Inggit Garnasih .
Inggit adalah istri dari Ir Soekarno.
Mereka menikah pada 24 Maret 1923.
Berikut ini narasi lengkapnya: "HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!!
Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih.
Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit.
Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer.
Bisa dicek di wikipedia, Ir. Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138), persis sama kan?
Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya.
Harga Sangat Amat Mahal Super Fantastis!!! WA/call? 08122385759"
Tangkapan layar postingan itu kemudian disebarkan ulang di Twitter.
Salah satunya oleh akun @constantane.
Pemilik akun menyampaikan adanya Surat Nikah Soekarno tersebut.
Selain itu, dia menawarkan pada pegiat sejarah yang ingin membeli atau mengamankan barang-barang tersebut.
Bagaimana fakta-faktanya?
Saat dikonfirmasi, Yulius Iskandar selaku pemilik akun @popstoreindo menjelaskan dirinya sempat diminta menjualkan atau menjadi perantara terkait penjualan surat-surat tersebut.
Awalnya, cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi tersebut hendak menjual surat-surat itu melalui tokonya di Instagram.
"Iya, jadi Pak Tito mau jual. Saya hanya perantara. Sekarang kayaknya berubah pikiran karena jadi heboh beritanya kemana-mana," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/9/2020) malam.
Sepengetahuannya, surat-surat tersebut pernah hendak dijual namun diurungkan.
Lalu baru-baru ini, imbuhnya yang bersangkutan ingin menjualnya kembali.
Saat disinggung terkait alasan penjualan surat-surat tersebut, Yulius tidak mengetahui persisnya.
"Iya dulu memang sempat mau dijual. Surat-suratnya dikembalikan ke Pak Tito sekarang," katanya lagi.
Sebelumnya, diberitakan Antara (24/8/2020), cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi berniat menjual Surat Nikah Soekarno yang merupakan Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno dan Inggit Garnasih kepada orang lain.
Tito menyatakan, penjualan surat-surat tersebut dilakukan lantaran pihaknya kecewa terhadap Provinsi Jawa Barat.
Namun tidak dijelaskan persisnya soal kekecewaan Tito tersebut.
Menurut Tito, pada 1983, surat-surat tersebut sempat ditawar sebuah yayasan di Belanda seharga Rp 2 miliar.
Akan tetapi tawaran tersebut ditolak lantaran dirinya yang sangat menghargai sosok Soekarno dan Inggit Garnasih.
Sementara itu, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan mengatakan memperjualbelikan dokumen-dokumen itu tidak diperbolehkan.
Dia menjelaskan, dokumen itu ( Surat Nikah Soekarno ) sebetulnya milik pribadi dan pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan.
"Tapi ada juga yang menjadi bagian dari arsip negara, yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia.
Ini dokumen negara, maka memperjualbelikannya merupakan pelanggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Dia melanjutkan, arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan bisa disimpan di ANRI bisa juga tidak.
"Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI.
Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya," katanya. ( Sumber: Kompas.com)
