Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ganja untuk Medis Segera Legal di Indonesia? Cek Perkembangan Uji Materil UU Soal Ganja

seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.

pexels.com
Tanaman Ganja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah perkembangan terbaru uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materil UU ini digelar pada Senin (30/8/2021).

Salah satu yang menjadi saksi ahli adalah Staf Pengajar di Imperial Collage London Drug Science David Nutt.

Dia mengatakan, sudah banyak negara yang menggunakan ganja untuk keperluan medis (cannabis medis).

Adapun negara-negara tersebut antara lain Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia.

"Jadi cannabis medis ini telah menjadi bagian dari praktik pengobatan di sejumlah negara dan sudah banyak sekali pasien yang mendapatkan resep semacam itu," kata David dalam sidang yang disiarkan secara daring.

David mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa cannabis terbukti aman digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu.

Ia menambahkan, dengan dikumpulkannya banyak data dari negara-negara tersebut, dapat dilihat sangat sedikit contoh dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan dari penggunaan cannabis untuk keperluan medis.

Baca juga: Tim Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaktim, 4 Tahun Penjara

Baca juga: Anya Geraldine Pakai Baju Mini, Terlihat Ada yang Warna Kebiruan di Tubuhnya, Kok Sampai Gitu?

"Jadi tidak hanya cannabis ini digunakan luas namun juga terbukti aman," ujar dia.

Adapun perkara ini diajukan oleh tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.

Mereka mempermasalahkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Harga Pinang Kering di Riau Capai Rp 18.610 Per Kg, Bagaimana Karet dan Komoditi Lain?

Baca juga: Babak Baru Pembunuhan Ibu & Anak, Anjing Pelacak Diturunkan, Mendiang Amel Kirim Pesan Lewat Mimpi

Pemohon pertama diketahui seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.

Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.

Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved