Nekat Bobol Toko di Inhu, Pelaku Curat Cuma Dapat Rp 2 Juta Jual Barang Curian, Kini Kena Tangkap

Sudah nekat membobol toko di Inhu, pelaku Curat cuma dapat Rp 2 juta dari hasil jual barang Curian, akhirnya malah ditangkap.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polres Inhu
Tersangka pencurian berinisial ME saat diamankan aparat Kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sudah nekat membobol toko di Inhu, pelaku Curat cuma dapat Rp 2 juta dari hasil jual barang Curian, akhirnya malah ditangkap.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah membongkar sebuah toko variasi sepeda motor di ruas jalan Sultan kota Rengat, Kabupaten Inhu milik korban atas nama Rahmat (26).

Pelaku berinisial ME (26), warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu diringkus di rumahnya, Kamis (26/8/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah pakaian miliknya ketika beraksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila membenarkan pengungkapan kasus Curat di kota Rengat tersebut.

Dijelaskan Firman, berdasarkan pengakuan korban ketika melaporkan kejadian tersebut, Senin (12/7/2021) korban berangkat ke Pekanbaru.

Sebelum berangkat, korban memastikan telah mengunci semua pintu dan jendela toko.

Setelah empat hari di Pekanbaru pada Jumat (16/7/20219 pagi, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB.

Ketika masuk toko, korban kaget melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.

Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 helm, tiga passang shockbreaker sepeda motor, dan 50 lembar sarung jok sepeda motor serta 5 lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta Rupiah.

Siang itu juga, korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini.

Selang beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi akurat tentang pelaku Curat tersebut. Kamis (16/8/2021) tim meluncur ke Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, ME diduga pelaku Curat.

Setelah di interogasi, ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya HS.

Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua.

Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 2 juta.

Tanpa membuang-buang waktu, tim langsung memburu HS, namun sayang, HS telah melarikan diri, sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.

"Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat," pungkas Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Inhu lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved