Konflik Warga vs PT Duta Palma Berlanjut, Hari Ini Deadline Perusahaan Bagi Warga Penggarap Lahan
Konflik warga dengan PT Duta Palma Nusantara di Kuansing berlanjut, bahkan perusahaan memberikan deadline hari ini bagi warga penggarap lahan
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Konflik warga dengan PT Duta Palma Nusantara di Kuansing masih berlanjut, bahkan perusahaan memberikan deadline hari ini bagi warga penggarap lahan.
Hari ini, Selasa, 31 Agustus 2021, menjadi deadline terakhir yang diberikan pihak peruhaan ke warga.
Deadline dari perusahaan tersebut diberikan kepada warga yang menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara - klaim dari pihak perusahaan.
Deadline dari perusahaan ini dapat dilihat dari surat yang dikeluarkan perusahaan. Surat tersebut dibuat tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, perusahaan beralasan pengamanan aset. Pihak perusahaan pun meminta agar penggarap lahan untuk bersedia melepas lahan garapannya dengan proses ganti rugi.
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, biaya ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh atas areal garapan masyarakat (okupasi) sebesar Rp 70 per Ha.
Kedua, proses ganti rugi lahan garapan paling lama wajib diselesaikan 31 Agustus 2021.
Ketiga, apabila sampai 31 Agustus penggarap lahan belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil tindakam langkah tegas berupa melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum.
Surat tersebut ditandatangani manajer PT Duta Pala Nusantara, Ahmad Fauzi dan HRD dan Legal perusahaan, Ahmad Afdhol.
Tribunpekanbaru.com sendiri sudah berupaya mengkonfirmasi surat tersebut kepada Ahmad Afdhol. Baik lewat telepon maupun pesan singkat.
"Nanti kalau saya kesana kita ngobrol pak," kata Afdhol sembari mengatakan ia sedang mendampingi istri pasca lahiran.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, warga yang melakukan penggaran tersebut tersebar dibeberapa kecamatan. Diantaranya Gunung Toar, Kuantan Tengah, Benai, Kuantan Hilir, Inuman dan lainnya.
Belum diketahui berapa luasan lahan garaoan warga yang bersengketa dengan PT Duta Palma.
Namun warga menganggap, lahan hang digarap merupakan tanah ulayat yang sudah dimiliki sebelum ada HGU perusahaan tersebut. Warga pun menanam kelapa sawit ditanah garapan.
Konflik warga dan PT Duta Palma Nusantara di Kuansing tidak pernah selesai. Beberapa waktu lalu, terjadi pembakaran alat berat perusahaan yang dilakukan warga akibat akses jakan ditutup perusahaan.
Juga beberapa waktu terjadi demo di kantor bupati Kuansing terkait sengketa lahan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/konflik_warga_vs_pt_duta_palma_berlanjut_hari_ini_deadline_perusahaan_bagi_warga_penggarap_lahan.jpg)