Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waduh! Penipu Berkedok Utusan Jokowi Hampir Jadi Dokter & Mengaku Sempat Ditunjuk Jokowi Jadi Menkes

Pria berinisial AH yang melakukan penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus utusan Jokowi, mengaku sempat ditunjuk presiden jadi Menteri

Kompas.com/SONYA TERESA
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Presiden RI Joko Widodo di Mapolres Jakarta Barat, pada Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh gila aksi AH, bisa melakukan aksi penipuan mengatasnamakan orang nomor 1 Indonesia.

Korbannya juga bukan orang sembarangan, yakni seorang artis yang pastinya pintar dan dikenal masyarakat.

AH, pelaku penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Presiden RI Joko Widodo, menerbitkan dokumen palsu yang mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Bahkan dokumen tersebut dilengkapi dengan cap mengatasnamakan Mensesneg yang ia buat sendiri.

"Surat dari Mensesneg RI perihalnya Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju, di situ dia mengaku-ngaku akan menggantikan Menteri Kesehatan Terawan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Surat palsu yang mengatasnamakan Mensesneg tersebut dibuat tertanggal 14 Oktober 2020.

Ada juga surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Jokowi.

"Ada surat bukti pengangkatan sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustainable Development Goals United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019," jelas Ady.

Kepada polisi, AH sudah mengaku bahwa surat itu adalah palsu.

"Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk mengecek keaslian," jelas Ady.

Selain itu, AH juga memalsukan data diri dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

"Di KTP dia adalah dokter onkologi padahal yang bersangkutan tidak punya kerjaan. Dia pernah kuliah kedokteran tapi tidak selesai," kata Ady.

Usia yang tertulis di KTP AH juga palsu.

"Usia sebenarnya tersangka 29 tahun tapi di KTP 36," jelas Ady.

Kini, AH disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved