Gugatan Ditolak, MK Putuskan TWK Pegawai KPK Sudah Sesuai Konstitusi
Yusuf mempersoalkan Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang peralihan pegawai KPK.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Di sisi lain KPK juga tidak mau besar kepala usai MK menyebut langkahnya dalam pelaksanaan TWK sudah benar.
"Masih ada permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan MA bisa memberikan putusan berbeda dengan MK.
Lembaga Antikorupsi tidak mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.
"Biar tuntas sekalian karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
Halaman 4 dari 4