Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Bepergian Naik Pesawat? Ada Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali,Tak Perlu Tes PCR Jika. . .

Anda akan bepergian naik pesawat? Ada syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali, apa itu?

Editor: Nurul Qomariah
Unsplash.com/@by_syeoni
Ilustrasi kabin pesawat. Ada syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anda akan bepergian naik pesawat? Ada syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali, apa itu?

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4, ada syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat, khususnya Jawa dan Bali.

Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Hanya saja, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

PPKM Diperpanjang

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved