Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Bepergian Naik Pesawat? Ada Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali,Tak Perlu Tes PCR Jika. . .

Anda akan bepergian naik pesawat? Ada syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali, apa itu?

Editor: Nurul Qomariah
Unsplash.com/@by_syeoni
Ilustrasi kabin pesawat. Ada syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anda akan bepergian naik pesawat? Ada syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali, apa itu?

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4, ada syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat, khususnya Jawa dan Bali.

Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Hanya saja, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

PPKM Diperpanjang

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.

Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.

Trafik Penumpang Garuda Indonesia Naik

Di sisi lain, Garuda Indonesia masih mencatatkan kerugian besar pada laporan kinerja keuangannya di Semester I-2021.

Salah satu penyebab kerugian yang dialami perusahaan berkode saham GIAA ini adalah pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia, termasuk Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pandemi telah membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat, sehingga hal tersebut sangat berdampak pada kegiatan penerbangan penumpang.

Namun, bos Garuda yakin pada semester II-2021 kinerja operasional penerbangan penumpang akan pulih.

Optimisme ini terlihat dari adanya peningkatan trafik penumpang secara bertahap.

Bahkan, Irfan menyebut rata-rata jumlah peningkatan trafik penumpang tercatat lebih dari 50 persen dibandingkan pada saat periode penerapan PPKM level 4.

“Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 secara nasional yang berdampak pada relaksasi kebijakan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia, Garuda Indonesia optimistis pada Semester II 2021 akan terdapat peningkatan trafik penumpang secara bertahap,” ucap Irfan, Selasa (31/8/2021).

“Adapun jumlah penumpang Garuda Indonesia saat ini telah menunjukkan adanya tren peningkatan positif dimana rata-rata jumlah trafik penumpang harian berhasil meningkat hingga lebih dari 50 persen dibandingkan pada saat periode penerapan PPKM level 4 beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, kinerja keuangan Garuda Indonesia di semester I-2021 mengalami kerugian yang cukup dalam.

Hal tersebut dikarenakan kinerja layanan penerbangan penumpang yang turun tajam terkena imbas pandemi Covid-19.

Seperti dikutip Tribunnews dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kerugian maskapai berkode saham GIAA ini mencapai 898,65 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Angka tersebut setara dengan Rp12,8 triliun (asumsi kurs Rp14.292 per dolar AS).

Jika dilihat lebih detail, kerugian ini meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 712,72 juta dolar AS.

Dalam laporan tersebut juga bertuliskan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan usaha sebesar 696,80 dollar AS.

Nilai pendapatan ini turun jika dibandingkan perolehan di semester I-2020 sebesar 917,28 juta.

Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari penerbangan berjadwal, penerbangan tidak berjadwal, dan bisnis sektor lainnya.

“Dengan adanya peningkatan aktivitas masyarakat, Garuda Indonesia akan terus mengoptimalkan aksesibilitas layanan penerbangan melalui penambahan frekuensi dan rute sesuai dengan permintaan sebagai bagian dari upaya kami dalam mendukung mobilitas masyarakat Indonesia,” pungkas Irfan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved