Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru Sudah Tahu Belum? Bayar PBB Sudah Bisa Lewat e-Commerce Lho, Ini Rinciannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah bekerjasama dengan sejumlah e-commerce untuk mempermudah pembayaran pajak

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Bapenda Kota Pekanbaru sudah bekerjasama dengan sejumlah e-commerce untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Sebelumnya, masyarakat Kota Pekanbaru bisa mendapatkan sejumlah stimulus pembayaran pajak daerah hingga akhir tahun 2021.

Ada juga pelaku usaha yang mendapat pembebasan pajak hotel dan restoran bila terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.

"Misalnya hotel yang jadi tampat isolasi, tidak kita kenakan pajak daerah," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Menurutnya, pemerintah kota juga mengambil kebijakan dengan menghapus denda dari sebelas sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru.

Masyarakat yang menunggak cukup membayar pokok pajak daerah yang terhutang.

"Bagi yang punya denda banyak itu, sekarang dimanfaatkan untuk membayar pajak daerah," paparnya.

Wajib pajak daerah bisa menunda pembayaran pajak. Ia mencontohkan wajib pajak restoran yang belum dapat menyetor pajak daerah bisa menundanya paling lama tiga bulan.

Ada juga kebijakan bahwa para wajib pajak bisa melakukan angsuran pembayaran pajak daerah.

Mereka bisa melakukan pembayaran secara bertahap selama beberapa bulan.

Kebijakan ini mengacu pada Perwako Pekanbaru No.82 tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada juga kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keringanaannya berupa potongan pembayaran pajak daerah bagi badan usaha atau perorangan.

Bagi yang SPPT PBB Rp 100.000 ke bawah tidak perlu membayar. Mereka harus tetap melaporkan agar SPPT miliknya keluar.

Kebijakan lainnya yakni SPPT PBB Rp 1.00.000 hingga Rp 500.000 hanya membayar 50 persen.

Lalu SPPT PBB bernilai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta ada potongan 25 persen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved