Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru Sudah Tahu Belum? Bayar PBB Sudah Bisa Lewat e-Commerce Lho, Ini Rinciannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah bekerjasama dengan sejumlah e-commerce untuk mempermudah pembayaran pajak

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Bapenda Kota Pekanbaru sudah bekerjasama dengan sejumlah e-commerce untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah bekerjasama dengan sejumlah e-commerce untuk mempermudah pembayaran.

Masyarakat Kota Pekanbaru bisa lebih mudah melakukan pembayaran PBB sektor perkotaan.

Ada di antaranya Go Pay, Shope Pay, Ovo, dana hingga QRIS.

"Masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran secara elektronik," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, keberadaan pembayaran digital ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pembayaran secara digital.

Mantan Camat Rumbai itu berharap masyarakat tidak lagi berbondong ke Kantor Bapenda Kota Pekanbaru untuk membayar PBB. Mereka bisa membayarnya secara digital.

"Kita tentu mencegah terjadinya kerumunan saat antre pembayaran," ulasnya.

Pihaknya ingin memberi layanan yang maksimal kepada masyarakat. Mereka juga bisa membayar PBB di gerai Alfamart dan Indomaret.

"Mereka bisa membayar secara manual di kedua gerai itu, tapi kita sarankan bayar lewat e-commerce saja," jelasnya.

Zulhelmi menyebut bahwa penerapan pembayaran PBB sektor perkotaan secara digital bisa dilakukan.

Zulhelmi menyebut nantinya uang dari transaksi pembayaran digital masuk ke kas daerah.

"Jadi untuk pembayaran PBB kita upayakan tidak ada lagi secara tunai, tapi nontunai atau pembayaran digital," jelasnya.

Zulhelmi mengklaim bahwa masyarakat cukup antusias melakukan pembayaran secara digital.

Ia mengajak masyarakat nantinya bisa memanfaatkan layanan pembayaran digital.

Bisa Dapat Keringanan Pembayaran Pajak hingga Akhir Tahun 2021

Sebelumnya, masyarakat Kota Pekanbaru bisa mendapatkan sejumlah stimulus pembayaran pajak daerah hingga akhir tahun 2021.

Ada juga pelaku usaha yang mendapat pembebasan pajak hotel dan restoran bila terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.

"Misalnya hotel yang jadi tampat isolasi, tidak kita kenakan pajak daerah," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Menurutnya, pemerintah kota juga mengambil kebijakan dengan menghapus denda dari sebelas sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru.

Masyarakat yang menunggak cukup membayar pokok pajak daerah yang terhutang.

"Bagi yang punya denda banyak itu, sekarang dimanfaatkan untuk membayar pajak daerah," paparnya.

Wajib pajak daerah bisa menunda pembayaran pajak. Ia mencontohkan wajib pajak restoran yang belum dapat menyetor pajak daerah bisa menundanya paling lama tiga bulan.

Ada juga kebijakan bahwa para wajib pajak bisa melakukan angsuran pembayaran pajak daerah.

Mereka bisa melakukan pembayaran secara bertahap selama beberapa bulan.

Kebijakan ini mengacu pada Perwako Pekanbaru No.82 tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada juga kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keringanaannya berupa potongan pembayaran pajak daerah bagi badan usaha atau perorangan.

Bagi yang SPPT PBB Rp 100.000 ke bawah tidak perlu membayar. Mereka harus tetap melaporkan agar SPPT miliknya keluar.

Kebijakan lainnya yakni SPPT PBB Rp 1.00.000 hingga Rp 500.000 hanya membayar 50 persen.

Lalu SPPT PBB bernilai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta ada potongan 25 persen.

Mereka yang punya SPPT PBB sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat potongan sebesar 20 persen.

Sedangkan SPPT PBB sebesar Rp 5 juta ke atas mendapat potongan sebesar 15 persen.

Dirinya menilai kebijakan ini sebagai stimulus bagi wajib pajak daerah.

Kebijakan ini sesuai dengan Perwako Pekanbaru No.114 tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perkotaan akibat dampak pandemi Covid-19.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved