Gadis 17 Tahun Hamil di Luar Nikah, Ternyata Perbuatan Dukun Palsu, Berawal dari Sembuhkan Penyakit
Gadis 17 Tahun hamil di luar nikah, ternyata perbuatan Dukun Palsu yang sudah 19 kali berhubungan badan dengan korban, berawal dari sembuhkan penyakit
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Gadis 17 Tahun hamil di luar nikah , ternyata perbuatan Dukun Palsu yang sudah 19 kali berhubungan badan dengan korban, berawal dari sembuhkan penyakit.
Gadis 17 Tahun berinisial SA itu tidak menyangka keputusannya mendatangi dukun untuk mengobati penyakit dan melancarkan rezekinya berakhir pilu karena ulah Dukun Palsu .
Dukun Palsu itu memberikan syarat kepada Gadis 17 Tahun itu jika ingin mengobati penyakit yang ada dalam tubuhnya dan melancarkan rezekinya.
Syarat yang diajukan Dukun Palsu itu adalah kesediaan Gadis 17 Tahun itu berhubungan badan layaknya suami istri untuk mengeluarkan penyakit dalam tubuh gadis itu.
Entah apa yang merasuki Gadis 17 Tahun itu hingga ia tidak memikirkan akibat dari keputusannya, ia pun rela untuk digauli oleh Dukun Palsu itu.
Namun, penyakit Gadis 17 Tahun itu tak kunjung sembuh, maka Dukun Palsu itu terus mencari akal agar ia bisa merengkuh kenikmatan bersama gadis itu.
Dukun Palsu itu berhasil mengelabui Gadis 17 Tahun itu hingga mau melakukannya sampai 19 kali, bahkan kini gadis itu hamil lima bulan.
Ketahuan hamil di luar nikah , Gadis 17 Tahun itu akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah diperdaya oleh Dukun Palsu itu untuk berhubungan badan berkali-kali.
Dukun Palsu itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap Dukun Palsu itu.
Penjelasan Polisi dan Pengakuan Dukun Palsu
Perbuatan bejat Dukun Palsu tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.
Sedangkan korban SA mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
Sejak awal sudah dikelabui oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.
Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.
Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.
Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Saat ditanya oleh Kapolres Tegal AKBP Arie bagaimana kronologi awal sampai korban hamil, pelaku dukun palsu Djaeni alias Zeni mengaku awalnya korban datang ke tempatnya minta dipijat atau urut.
Setelahnya pelaku memegang bagian perut korban kemudian ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Akhirnya dari situlah pelaku memiliki ide bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami istri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan kalau di lingkungannya ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya selain SA apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa awalnya pelaku tidak mengaku.
Namun setelah terus didesak akhirnya ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi cabul sehingga total ada dua orang yang menjadi korban.
"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu.
Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya.
Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali.
Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, mendengar pengakuan pelaku yang ternyata korban tidak hanya SA saja, pihaknya sampai saat ini memang masih melakukan pengembangan.
Namun untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan saja.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya.
Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
