Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Cekcok dengan Mertua, Suami Emosi ke Istri, Pukul Kepala Korban Pakai Senter Hingga Luka

Rais yang makin emosi usai cekcok dengan ibu mertua memukul kepala sang istri, Kartini (50) menggunakan senter hingga kepala korban terluka parah.

Editor: CandraDani
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi kapala berdarah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cekcok dengan ibu mertua, kemarahan seorang suami, Rais (37) melebar hingga bertengkar dengan sang istri dan berakhir dengan penganiayaan di depan sekolah Madrasah Ibtidaiah (MI) Miftahul Huda, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

Emosi Rais memuncak dan memukul kepala sang istri, Kartini (50) menggunakan senter hingga kepala korban terluka parah.

"Tersangka semula ribut dengan mertuanya dan berkembang cekcok mulut dengan istrinya, sampai terjadi penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Sabtu (4/9/2021).

Terungkap, sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban pulang dari pasar bertemu dengan suaminya, Rais.

Di depan rumah itu, Rais dengan serta merta melontarkan ucapan.

"Pulang sana, mengapa ibumu (mertua red) marah-marah dengan aku," tandas Rais seperti ditirukan Kartini.

Kartini tidak menimpali ocehan Rais dan memilih masuk rumah sembari membawa masuk barang belanjaannya.

Ia menanyakan duduk masalahnya pada ibunya.

Rais ikut masuk rumah dan mendekati Kartini dan keduanya kembali terlibat cekcok.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Rais pergi keluar rumah lantaran tak ingin pertengkaran berkepanjangan,

Namun, Kartini turut mengejar suaminya dengan mengendarai sepeda motor dan memintanya agar tidak meninggalkan rumah.

Persis di depan MI Miftahul Huda, tak jauh dari rumah Kartini, kemarahan Rais tidak bisa diredam.

Dengan serta merta Rais memukul korban menggunakan senter yang sedang dibawanya.

"Kepala saya sampai luka robek dan mengeluarkan darah," aku Kartini kepada polisi.

Tak terima dengan ulah suaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kembangbahu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi. Dan terhadap pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004.

"Ya tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jinanto.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cekcok dengan Ibu Mertua, Suami di Lamongan Tega Kepruk Kepala Istri Pakai Senter, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved