Seleb
Coki Pardede Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Coki Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021)
Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.
Coki Pardede pun memberikan reaksi usai jumpa pers penetapan tersangka dirinya
Reaksi yang diberikan Coki Pardede ini merupakan sebuah seloroh yang kerap kali ia gunakan ketika membuat konten YouTube terkait satire atau dark jokes bersama rekannya, Tretan Muslim.
"Chuakz," ujar Coki Pardede setelah jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
Kemudian Coki Pardede langsung dibawa oleh penyidik untuk kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.
Baca juga: Coki Pardede Ungkap Alasan Konsumsi Sabu dengan Cara Tak Biasa, Pakai untuk Ketenangan Diri
Baca juga: Beredar Detik-detik Coki Pardede Diciduk karena Narkoba, Sabar Bang, Aku Minum Dulu
"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujar Coki Pardede.
Coki Pardede mengatakan, kasus ini menjadi pelajarannya dan juga masyarakat agar tidak mencontoh perilaku tidak terpuji tersebut.
"Jadi, biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," kata Coki Pardede.
Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Manajer Majelis Lucu Indonesia, Luigi membenarkan bahwa Coki Pardede ditangkap polisi Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (1/9/2021).
Dari penangkapan tersebut, Luigi menyebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Coki Pardede.
"Barang buktinya sabu 0,5 gram dan alat suntik," kata Luigi ketika dihubungi awak media, Jumat (3/9/2021).
Luigi mengatakan bahwa fakta yang terjadi adalah Coki Pardede sempat berhenti mengonsumsi narkotika selama beberapa tahun terakhir.
"Memang baru pakai (sabu) delapan bulanan terakhir," ucapnya.
Akan tetapi, Luigi menyebut manajemen dari Majelis Lucu Indonesia tidak tahu Coki Pardede kembali mengonsumsi sabu.
"Baru tahu setelah dia (Coki) minta rehab. Rehab lagi jalan, semua kita ikuti prosedur, ada obat, psikiater juga dan coki lagi proses penyembuhan," jelasnya.
Akan tetapi, Luigi merasa manajemen tidak bisa memantau Coki selama 24 jam.
Sehingga, manajemen merasa kecolongan saat Coki mengonsumsi narkotika lagi.
"Dari kita juga sebagai menejerial bahwa waktu mau proses rahab itu kerjaan Coki udah terlalu banyak, jadi kita engga teu fokus (rehab). Emang kesalahan kita juga sebagai menejerial makanya kita minta maaf," terangnya.
( Tribunpekanbaru.com / Wartakotalive )