Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kritik Penerimaan CPNS di Kampus di Grup WA Dosen Ini Dipolisikan oleh Dekan, Kini Masuk Bui

Dosen Saiful Mahdi mengkritik hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Sang dekan tak terima dan mempolisikannya.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/ Dok. Dian Rubiyanti
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir saat akan memasuki Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Ia akan menjalani vonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE, akibat melontarkan kritik pedas terkait sistem di USK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tegar, sikap itu yang ditunjukkan Dian Rubiyanti, saat mengantarkan suaminya Saiful Mahdi ke Lapas Kelas IIA  di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Dan setelah itu, ia belum bisa menemui suaminya karena harus menjalani isolasi di lapas.

“Barusan saya ke Lapas, dan tidak bisa bertemu dengan Pak Saiful, saya hanya bertemu petugas sipir saja untuk mengantarkan baju beliau, Pak Saiful untuk saat ini masih dikarantina karena ini adalah prosedur di masa pandemi saat ini,” jelas Dian kepada Kompas.com melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (4/9/2021).

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. 

Dia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara dari LBH Banda Aceh, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan. 

Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.

“Ini dilakukan Pak Saiful selaku warga negara yang memang harus mematuhi hukum, karena kasasinya ditolak, maka kami menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan, ini bukan bentuk dari kekalahan, melainkan kepatuhan sebagai warga negara,” ujar Dian.

Kendati demikian, sebut Dian, ia dan pihak pengacara dari LBH Banda Aceh, serta didukung oleh lembaga charge.org, kini sedang mengurus berkas dan persyaratan untuk pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

“ Kalau secara pribadi, kami ikhlas menjalankan putusan pengadilan ini, namun secara kredibilitas seorang pengajar, hal ini dilakukan agar kedepannya tak ada hal buruk yang melekat pada integritas Pak Saiful selaku pengajar,” sebut Dian.

Difasilitasi oleh lembaga Change.org, Dian pun mengaku sudah bierkomunikasi langsung dengan Kementrian Polhukam dan menceritakan kronologis kasus Saiful Mahdi.

“Jumat malam, saya sudah berkomunikasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dan komunikasi berjalan baik," jelas ibu dari empat orang anak ini.

Selain itu, menurut Dian, memang disarankan juga untuk mengajukan beberapa alternatif lain yang bisa ditempuh yakni Peninjauan kembali (PK) atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden, dan kami mencoba akan mengajukan amnesti itu.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan, aktivitas Saiful Mahdi selaku pengajar di Universitas Syiah Kuala (USK) tetap akan bisa dilakukan secara daring dari Lapas.

“Kami sudah mengajukan hal tersebut dan Kepala Lapas sudah menyetujui untuk memberi fasilitasnya, kini akan diselesaikan syarat-syarat adiministrasinya, tapi yang jelas Pak Saiful tetap bisa mengajar secara daring dari Lapas,” kata Saiful.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved