Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kritik Penerimaan CPNS di Kampus di Grup WA Dosen Ini Dipolisikan oleh Dekan, Kini Masuk Bui

Dosen Saiful Mahdi mengkritik hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Sang dekan tak terima dan mempolisikannya.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/ Dok. Dian Rubiyanti
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir saat akan memasuki Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Ia akan menjalani vonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE, akibat melontarkan kritik pedas terkait sistem di USK. 

Kritik di Grup WhatsApp

Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas.

Kritikan yang dimaksud disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi; 

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.

“ Kalau ditanya kondisi keluarga dan anak-anak, kami harus akui kalau kami tidak baik baik saja, tapi kami akan survive,” tutup Dian mengakhiri bincangnya bersama Kompas.com.

Penjelasan Kata Korup Menurut Kuasa Hukum

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

"Itu dikritik Saiful Mahdi melalui Whatsapp grup," ujar Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).

Syahrul menjelaskan, kata "korup" yang disampaikan Saiful mempunyai makna adanya sistem yang salah, dalam hal ini pelaksanaan tes CNPS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.

Akan tetapi, kata "korup" tersebut dimaknai berbeda, yakni sebagai tuduhan adanya praktik korupsi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi.

Tak terima atas kritik tersebut, Taufiq lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved