Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kritik Penerimaan CPNS di Kampus di Grup WA Dosen Ini Dipolisikan oleh Dekan, Kini Masuk Bui

Dosen Saiful Mahdi mengkritik hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Sang dekan tak terima dan mempolisikannya.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/ Dok. Dian Rubiyanti
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir saat akan memasuki Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Ia akan menjalani vonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE, akibat melontarkan kritik pedas terkait sistem di USK. 

Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan.

Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Saiful sendiri tak diam diri atas vonis tersebut.

Ia kemudian mengajukan banding, namun ditolak.

Begitu juga dengan upaya hukum kasasi yang juga ditolak.

Selanjutnya, tepat pada hari ini, Kamis, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan melakukan eksekusi putusan sebagai tindak lanjut vonis yang telah dijatuhkan ke Saiful.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, putusan hukum yang diterima Saiful tak lepas dari kesewenangan dalam proses persidangan.

Di mana seorang ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan, jika Saiful tak bisa dipidana.

Akan tetapi, putusan majelis hakim berkata lain.

"Ini serangan balik kepada Pak Saiful," tegas Isnur.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara" dan "Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved