Kritik Penerimaan CPNS di Kampus di Grup WA Dosen Ini Dipolisikan oleh Dekan, Kini Masuk Bui
Dosen Saiful Mahdi mengkritik hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Sang dekan tak terima dan mempolisikannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tegar, sikap itu yang ditunjukkan Dian Rubiyanti, saat mengantarkan suaminya Saiful Mahdi ke Lapas Kelas IIA di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Dan setelah itu, ia belum bisa menemui suaminya karena harus menjalani isolasi di lapas.
“Barusan saya ke Lapas, dan tidak bisa bertemu dengan Pak Saiful, saya hanya bertemu petugas sipir saja untuk mengantarkan baju beliau, Pak Saiful untuk saat ini masih dikarantina karena ini adalah prosedur di masa pandemi saat ini,” jelas Dian kepada Kompas.com melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (4/9/2021).
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya.
Dia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara dari LBH Banda Aceh, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan.
Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.
“Ini dilakukan Pak Saiful selaku warga negara yang memang harus mematuhi hukum, karena kasasinya ditolak, maka kami menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan, ini bukan bentuk dari kekalahan, melainkan kepatuhan sebagai warga negara,” ujar Dian.
Kendati demikian, sebut Dian, ia dan pihak pengacara dari LBH Banda Aceh, serta didukung oleh lembaga charge.org, kini sedang mengurus berkas dan persyaratan untuk pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
“ Kalau secara pribadi, kami ikhlas menjalankan putusan pengadilan ini, namun secara kredibilitas seorang pengajar, hal ini dilakukan agar kedepannya tak ada hal buruk yang melekat pada integritas Pak Saiful selaku pengajar,” sebut Dian.
Difasilitasi oleh lembaga Change.org, Dian pun mengaku sudah bierkomunikasi langsung dengan Kementrian Polhukam dan menceritakan kronologis kasus Saiful Mahdi.
“Jumat malam, saya sudah berkomunikasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dan komunikasi berjalan baik," jelas ibu dari empat orang anak ini.
Selain itu, menurut Dian, memang disarankan juga untuk mengajukan beberapa alternatif lain yang bisa ditempuh yakni Peninjauan kembali (PK) atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden, dan kami mencoba akan mengajukan amnesti itu.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan, aktivitas Saiful Mahdi selaku pengajar di Universitas Syiah Kuala (USK) tetap akan bisa dilakukan secara daring dari Lapas.
“Kami sudah mengajukan hal tersebut dan Kepala Lapas sudah menyetujui untuk memberi fasilitasnya, kini akan diselesaikan syarat-syarat adiministrasinya, tapi yang jelas Pak Saiful tetap bisa mengajar secara daring dari Lapas,” kata Saiful.
Kritik di Grup WhatsApp
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.
Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas.
Kritikan yang dimaksud disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.
“ Kalau ditanya kondisi keluarga dan anak-anak, kami harus akui kalau kami tidak baik baik saja, tapi kami akan survive,” tutup Dian mengakhiri bincangnya bersama Kompas.com.
Penjelasan Kata Korup Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.
"Itu dikritik Saiful Mahdi melalui Whatsapp grup," ujar Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).
Syahrul menjelaskan, kata "korup" yang disampaikan Saiful mempunyai makna adanya sistem yang salah, dalam hal ini pelaksanaan tes CNPS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.
Akan tetapi, kata "korup" tersebut dimaknai berbeda, yakni sebagai tuduhan adanya praktik korupsi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi.
Tak terima atas kritik tersebut, Taufiq lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan.
Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Saiful sendiri tak diam diri atas vonis tersebut.
Ia kemudian mengajukan banding, namun ditolak.
Begitu juga dengan upaya hukum kasasi yang juga ditolak.
Selanjutnya, tepat pada hari ini, Kamis, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan melakukan eksekusi putusan sebagai tindak lanjut vonis yang telah dijatuhkan ke Saiful.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, putusan hukum yang diterima Saiful tak lepas dari kesewenangan dalam proses persidangan.
Di mana seorang ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan, jika Saiful tak bisa dipidana.
Akan tetapi, putusan majelis hakim berkata lain.
"Ini serangan balik kepada Pak Saiful," tegas Isnur.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara" dan "Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saiful-mahdi-dosen-universitas-syiah-kuala.jpg)