Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

UPDATE Kasus Coki Pardede: Permohonan Diterima, Pemuda Tersesat Jalani Rehabilitasi

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Komika Coki Pardede (baju tahanan oranye) saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru komika Reza Pardede alias Coki Pardede.

Coki kini mendapat kesempatan untuk rehabilitasi.

Kesempatan usai surat permohonan rehabilitasi disetujui tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Coki Pardede mulai di rehabilitasi tadi malam.

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap pihak kepolisian rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada 1 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Coki Meminta Maaf Pada Keluarga dan Fans

Komika Reza Pardede atau Coki Pardede menyesali perbuatannya.

Ia minta maaf saat dihadirkan dalam rilisan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Terlihat Coki Pardede mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengenakan masker berwarna merah putih lengkap dengan kacamatanya.

Ketika diberikan kesempatan untuk berbicara kepada awak media, teman Tretan Muslim ini meminta maaf kepada keluarga hingga manajemen.

"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu," kata Coki Pardede, Sabtu (4/8/2021).

"Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada semua penikmat karya-karyanya.

Sebab, untuk sememtara waktu ia tidak bisa menghibur dalam waktu yang cukup lama.

Menurutnya ada hal yang lebih penting untuk dirinya yakni bisa terhindar dari penggunaan obat-obatan terlarang.

"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," tutupnya.

Hal ini juga menjadi pelajaran baginya untuk berbenah atas ketergantungannya menggunakan zat-zat terlarang.

"Dan biarlah ini jadi pelajaran buat saya tentunya, dan juga pelajaran buat teman-teman di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tentu tidak ada untungnya sama sekali," ungkapnya tertunduk. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved