Pria Misterius Diburu, Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu dari Kurir hingga ke Napi Pengendali
Pria misterius masih diburu dalam kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap Polres Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pria misterius masih diburu dalam kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap Polres Pelalawan. Ternyata pengendalinya napi yang ditahan di Lapas Pekanbaru.
Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Minggu (5/9/2021) lalu.
Polisi membekuk kurir, pengedar, serta pengendali dalam satu malam.
Tiga tersangka diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda setelah melalui proses pengembangan.
Pelaku pertama yang diamankan yakni RS (30) yang merupakan warga Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut, Pelalawan.
RS yang merupakan kurir sabu ditangkap di sebuah rumah makan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari tangan RS diamankan sabu satu paket besar seberat 104,2 gram.
Tersangka kedua yakni GS (28) yang tercatat sebagai warga Jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut.
GS ditangkap di Jalan M Yunus Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci tepatnya di sebuah rumah.
Dari TKP kedua ini polisi menyita barang bukti sabu seberat 22,91 gram.
GS merupakan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan pelaku lainnya.
Tersangka ketiga yakni Edi alias Bacok (40) yang merupakan warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Edi merupakan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Kota Pekanbaru. Ia menjalani hukuman untuk kasus yang sama.
"Kita tangkap kurir kemudian pengedarnya hingga ke pengendalinya di dalam Lapas. Ini atas kerjasama dengan pihak lapas juga. Kami menyampaikan terimakasih," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, Senin (6/9/2021).
Dikatakan Kasat Gus Purwanto kepada Tribunpekanbaru.com, penangkapan dimulai dari informasi atas jaringan peredaran sabu di Pelalawan.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintai serta memancing tersangka.
Tersangka RS yang merupakan kurir sabu berhasil dipancing dalam pola penyelidikan reserse narkoba.
RS kemudian datang ke sebuah rumah makan di Jalintim Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pria itu langsung dibekuk dan digeledah hingga menemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu paket besar sabu seberat 104 gram.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah kos RS di Jalan M Yunus Pangkalan Kerinci dan mengamankan GS di lokasi kedua dengan barang bukti sabu 22 gram lebih dan 1 gram lebih ganja kering.
Keduanya mengaku sabu dipasok tersangka Edi Bacok yang merupakan narapidana di Lapas Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim opsnal menghubungi pihak lapas dan bekerjasama untuk mengamankan Edi Bacok dari dalam sel tahanan.
Dua handphone milik narapidana kasus narkoba ini turut diamankan polisi.
"Mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Ini merupakan tangkapan yang cukup besar dalam tahun ini," tambah Gus Purwanto.
Dari proses penyelidikan, kedua pelaku dikendalikan Edi Bacok dengan menjemput sabu ke Kota Pekanbaru dan berhubungan dengan seorang pria yang tidak dikenal.
Mereka bertransaksi dengan modus sistem letak di jalan tepatnya di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, tanpa bertemu muka.
Polisi sedang melacak keberadaan pria misterius tersebut.
Rincian barang bukti yang diamankan polisi dari ketiga pelaku yakni 127 gram lebih sabu-sabu yang dikemas dalam tiga paket.
Satu paket ganja kering berukuran 1 gram lebih, empat unit telepon genggam, dua timbangan digital, dua sepeda motor, tas dan baju.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/barang-bukti-peredaran-sabu-pelalawan.jpg)