Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Tertipu Aplikasi Pinjol, Ingin Tau yang Legal dan Ilegal, Ini Caranya Cukup Lewat WhatsApp

Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya

Editor: CandraDani
slashgear.com via Kompas Tekno
Ilustrasi pengguna WhatsApp 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi Pinjaman Online (pinjol).

Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sebagian lagi beroperasi secara ilegal.

Aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Keberadaan Pinjol ilegal ini tentu merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan uang yang dipinjamnya.

Baca juga: Meresahkan dan Menyengsarakan Orang Banyak, Hampir 4 Ribu Pinjol Ilegal Akhirnya Diblokir Kominfo

Baca juga: Nyaris Bunuh Diri, Guru TK yang Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal Stress, OJK : Laporkan Ke Sini

Seperti yang dialami seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada Pinjol ilegal.

Selain itu, cara yang dilakukan para penagih kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam.

Bahkan, pinjol Ilegal pun juga dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Baca juga: Pernah Diteror Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Kurang Ajar, Pinjol Intimidasi Teman Nasabah Melalui Telepon, Kok Sampai Bisa Dia Dapat Kontaknya?

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp

Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved